Jumat, 29 Mei 2009

asuransi jiwa dan kerugian syariah

  1. ASURANSI JIWA

Asuransi Jiwa adalah asuransi atas jiwa orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang lain. Dalam Asuransi jiwa, Penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam polis, apabila tertanggung meninggal dunia atau setelah tiba masa yang ditentukan.

1. Mekanisme Pengelolaan Dana

a. Perusahaan sebagai pemegang amanah

b. Sistem pada produk saving

Peserta wajib membayar sejumlah premi secara teratur kepada perusahaan dan premi tersebut akan dipisah kedalam kedua rekening, yaitu : Rekening tabungan peserta dan Rekening Tabarru

c. Sistem pada produk Non Saving

Premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan kedalam rekening tabarruk perusahaan dan akan diinfestasikan sesuai syariat islam.

2. Sumber Biaya Oprasional

a. Bagi hasil Surplus Underwriting

b. Bagi hasil infestasi.

c. Dana pemegang saham.

d. Loading ( kontribusi biaya ).

3. Under writing

Underwriting adalah proses penaksiran moralitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetpkan apakah calon tertanggung dapat ditutup asuransinya dan jika dapat klasifikasi resik yang sesuai bagi tertanggung,

4. Tujuan Underwriting

Menurut Richard Bailey, dalam membuat taksiran resiko dan penetapkan calon tertanggung dalam kelmpok kelompok risiko, sasaran Underwriter perusahaan adalah menyetujui dan menertibkan polis yang adil bagi nasabah, dapat dijual oleh agen dan menguntungkan perusahaan.

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi risiko

a. Umur ( Age )

b. Jenis kelamin ( Sex )

c. Aspek medik ( Medical Aspec ).

  1. ASURANSI KERUGIAN SYARIAH

1. Konsep Oprasinal Asuransi Kerugian

a. Konsep Takafuli ( tolong menlong ).

b. Perjanjian ( Akad ) yang mendasari kontrak asuransi syariah ( kerugian ) adalah akad Tabarru.

2. Prinsip-prinsip Asuransi ( kerugian )

a. Prinsip Berserah diri dan Ikhtiar

b. Prinsip Tolong-menlong ( Ta’awun ).

c. Prinsip saling bertanggung jawab

d. Prinsip saling kerja sama dan saling bantu membantu.

e. Prinsip saling melindungi dari berbagai kesusahan

f. Prinsip kepentingan terasuransi ( insurable interest ) .

    1. Prinsip itikad baik ( Utmost Good Faith ).
    2. Prinsip ganti rugi ( Indem Nity ).
    3. Prinsip penyebab dominan ( Proximate Cause ).
    4. Prinsip Subrogasi ( Subrogation ).
    5. Prinsip Kontribusi ( Al-Musahamah ).
  1. MEKANISME PENGELOLAAN DANA

1. Sebagai pemegang amanah.

2. Mekanisme pengelolaan dana yaitu “Dana dibayar oleh peserta , kemudian terjadi akad mudhorobah antara mudorib dengan Sohibul Mal ( peserta ), kumpulan dana tersebut diinfestasikan secara syariah, kemudian dikurangi dengan biaya oprasional. Selanjutnya surplus ( profit ) dilakukan bagi hasil antara mudhrib dan shibul mal sesuai dengan skim bagi hasil yang telah ditentukan sebelumnya”.

3. Manfaat Takafuli ( Tolong menolong )

Manfaat Takafuli dapat diperoleh oleh peserta terjadi hal sebagai berikut :

a. Dapat dirasakan oleh semua peserta yang ditakdirkan Allah mendapatkan musibah, kerugian, kecelakaan, kebakaran atau kahilangan atau musibah lain yang dikofer..

b. Diperoleh setelah masa kontrak berakhir

  1. UNDER WRITING

Under writng merupakan proses penyelesaiaan dan pengelompokan resiko yang akan ditanggung.

1. Kewajiban Under writer Tugas utamanya adalah mengatur dana secara efektif dan maksimal juga menguntungkan.

2. Proses Under writing

a. Surat permintaan.

b. Analisis resiko.

c. Penertiban Polis

  1. KLAIM ( Claims ) adalah proses dimana peserta dapat memperleh hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut.

1. Jenis-jenis kerugian

Secara umum keruguian digolongkan menjadi 3 :

a. Kerugian keseluruhan ( Total Loss )

b. Kerugian Sebagian ( Partial Loss )

c. Kerugian Pihak ke 3..

2. Penggantian kerugian yaitu Penggantian mengacu pada kondisi kesepakatan yang terbangun dalam polis.

3. Prosedur klaim

a. Pemberi tahuan klaim

b. Bukti klaim kerugian

c. Penyidikan

d. Penyelesaian klaim

4. Recovery Klaim

menganut prinsip Indemnity, yaitu tertanggung tidak memungkinkan menerima keuntungan akibat terjadinya suatu peristiwa